Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, kepegawaian, dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id