Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 berdasarkan kebijakan Ketua. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id