Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
