Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id