Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala Pusat.
Koreksi Anda
