Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
