Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Unit Pengembangan Bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id