Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Unit Pengembangan Bahasa.
Koreksi Anda
