Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari : a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda