(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf n, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Bimas Hindu; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen;
d. Penyelenggara Urusan Agama Katolik;
e. Penyelenggara Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, terdiri dari:
No.1736, 2015
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf e, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
d. Seksi Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf g, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Katolik;
c. Seksi Pendidikan Katolik;
d. Seksi Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Penyelenggara Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malaka dan Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf z, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Katolik;
c. Seksi Pendidikan Katolik;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, huruf u, huruf w, huruf x, huruf bb, huruf dd dan huruf ee, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen;
d. Penyelenggara Katolik;
e. Penyelenggara Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Katolik;
c. Seksi Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Penyelenggara Pendidikan Katolik;
e. Penyelenggara Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
No.1736, 2015
(11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Katolik; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(12) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(13) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan haji dan Umrah;
d. Penyelenggara Hindu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(14) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p, terdiri dari
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Penyelenggara Katolik;
e. Penyelenggara Hindu;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(15) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Katolik;
f. Penyelenggara Hindu; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(16) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Pendidikan Islam;
f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(17) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf s, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan haji dan Umrah;
d. Penyelenggara Urusan Agama Kristen;
e. Penyelenggara Pendidikan Kristen;
f. Penyelenggara Hindu; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
No.1736, 2015
(18) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t dan huruf v, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Penyelenggara Kristen;
e. Penyelenggara Katolik; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(19) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf y, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(20) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf aa, huruf ff dan huruf gg, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen;
d. Penyelenggara Katolik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(21) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf cc, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Urusan Agama Kristen;
c. Seksi Urusan Agama Katolik;
d. Penyelenggara Pendidikan Kristen;
e. Penyelenggara Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama, administrasi, keuangan dan barang milik negara pada Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan raudhatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam pada sekolah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang raudhatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuran (MAK).
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, pendidikan diniyah dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan alquran, dan pendidikan pondok pesantren.
No.1736, 2015
(5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji khusus dan umrah, pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, serta dokumen dan perlengkapan haji.
(6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(7) Seksi Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan agama dan keagamaan Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf, dan pelayanan dan pembinaan haji dan umrah.
(8) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan agama dan keagamaan Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf, pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji
khusus dan umrah, pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, serta dokumen dan perlengkapan haji.
(10) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.
(11) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dan keagamaan Kristen.
(12) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.
(13) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik.
(14) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen serta pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
(15) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik serta pendidikan agama dan keagamaan Katolik.
No.1736, 2015