Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala Pusat.
Koreksi Anda
