Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Pasal.id