Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 107 Tahun 2007 tentang Penetapan Bentuk Ijazah Program Strata 1 (S1) dan Akta IV, Transkip Nilai Serta Kewenangan Penandatanganan dan Penggunaan Gelar Profesi Pendidikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Tangerang Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
