Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten.
(2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Jurusan dan Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten.
Koreksi Anda
