Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang IJAZAH PROGRAM STRATA SATU DAN AKTA IV SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN
Teks Saat Ini
Ijazah Program Strata Satu (S1) dan Akta IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditandatangani oleh Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Banten dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
