Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Badan Pengembangan Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNIB; c. pelaksanaan pengembangan unit usaha; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNIB; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengembangan Bisnis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda