Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan unit kerja nonstruktural di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha di lingkungan UNIB.
(2) Badan Pengembangan Bisnis dipimpin oleh seorang Kepala atau sebutan lain yang sejenis yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
