Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa;
b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa;
c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa;
d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
