Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa; b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa; c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa; d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda