Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Kepala UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
