Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang peningkatan kemampuan dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
