Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNIB. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda