Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNIB; c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNIB; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id