Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNIB;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
