Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, penghapusan, akuntansi, dan pelaporan barang milik negara.
(3) Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
