Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, disiplin, dan pemberhentian pendidik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
