Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan urusan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id