Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Koreksi Anda
