Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan e. pelaksanaan administrasi alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id