Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembelajaran;
b. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Koreksi Anda
