Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyajian data dan informasi;
c. pemberian layanan data dan informasi;
d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
e. evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
