Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIB;
d. pelaksanaan layanan pembelajaran;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
f. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
