Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNIB yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNIB.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan; dan
b. Biro Umum dan Sumber Daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
