Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0169/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/O/1999 tentang Pembukaan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Universitas Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
