Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0169/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/O/1999 tentang Pembukaan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Universitas Bengkulu masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
