Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Badan Pengembangan Bisnis. Bagian Pertama Rektor
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id