Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIB memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNIB; b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNIB; c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diatur dalam statuta UNIB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id