Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA BANTEN
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala Pusat.
Koreksi Anda
