Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda