Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Pasal.id