Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berdasarkan kebijakan Ketua.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
