Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
