Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan pangkalan data.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
