Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. teknologi informasi dan pangkalan data; dan
c. bahasa.
Koreksi Anda
