Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Koreksi Anda
