Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. jabatan fungsional.
Koreksi Anda
