Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
e. pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
