Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik serta mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Koreksi Anda
