Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
