Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. jabatan fungsional.
Koreksi Anda
