Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
