Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
